Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah tidak menjadikan data desil sebagai tolok ukur utama dalam menentukan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Esti menilai, kebutuhan riil peserta didik semestinya menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pendidikan.
Menurut dia, penggunaan data desil berpotensi membuat peserta didik yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak terakomodasi karena persoalan klasifikasi data.
“Mestinya desil tidak menjadi ukuran, tetapi yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dari anak didik kita,” kata Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Esti mengatakan, persoalan muncul ketika PIP dan KIP Kuliah dikaitkan dengan skema perlindungan sosial yang menggunakan data desil sebagai salah satu indikator penerima.
Ia menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi lantaran akurasi data desil masih menjadi persoalan di lapangan.
“Ketika masuk di dalam bansos, maka tolok ukurnya adalah desil 1 sampai dengan 4. Kalau itu bukan perlindungan sosial, mohon maaf, saya harus juga mengatakan desil ini masih banyak yang salah,” ujarnya.
Menurut Esti, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar penyaluran bantuan pendidikan tidak semata-mata bergantung pada hasil klasifikasi dalam satu basis data.
Ia menekankan pentingnya memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi peserta didik.
Esti juga mengusulkan agar sekolah dilibatkan dalam proses identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan.
Menurut dia, pihak sekolah memiliki informasi yang lebih dekat dengan kondisi peserta didik sehingga dapat membantu pemerintah memastikan apakah seorang siswa memang membutuhkan bantuan.
Pelibatan sekolah, kata Esti, dapat menjadi salah satu cara untuk melakukan verifikasi dan pembandingan data sebelum bantuan diberikan.
Dengan mekanisme tersebut, peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan diharapkan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan klasifikasi atau ketidaksesuaian data.
“PIP dan KIP Kuliah seharusnya tidak masuk di dalam bansos. Jadi dikeluarkan dari perlindungan sosial,” tegas politikus PDI-P tersebut.
Legislator dari daerah pemilihan DI Yogyakarta itu menilai perbaikan mekanisme pendataan harus berjalan beriringan dengan kebijakan bantuan pendidikan.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan satu indikator dalam menentukan penerima PIP dan KIP Kuliah.
Menurut Esti, kebutuhan peserta didik harus menjadi pertimbangan penting agar bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Ia berharap PIP dan KIP Kuliah tetap menjadi instrumen untuk memperluas dan memeratakan akses pendidikan.
Dengan demikian, bantuan pendidikan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga tepat secara substantif karena diterima oleh peserta didik yang memang membutuhkan. (r5/uc)







