Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya, Ini Alasan Revisi UU Diperlukan

×

Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya, Ini Alasan Revisi UU Diperlukan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Revisi UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya mendapat dukungan dari Ferdiansyah, Anggota Komisi X DPR RI. Alasannya, revisi UU ini penting dilakukan agar regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia dapat mengikuti perkembangan dan tantangan saat ini.

“UU Cagar Budaya ini berlaku mulai tahun 2010 dan saat ini sudah hampir memasuki usia 14 tahun. Namun, dalam penerapannya ada beberapa perintah UU yang tidak optimal. Misalnya, adanya kewajiban bagi pemilik cagar budaya benda untuk menjaganya,” kata Ferdiansyah, Selasa (9/1/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“UU Cagar Budaya ini berlaku mulai tahun 2010 dan saat ini sudah hampir memasuki usia 14 tahun. Namun, dalam penerapannya ada beberapa perintah UU yang tidak optimal…….” kata Ferdiansyah.

Dia menguraikan, salah satu manfaat dari revisi UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya adalah memberikan insentif bagi warga Indonesia yang memiliki dan menjaga cagar budaya, seperti subsidi pajak atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berita Terkait:  Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni Prihatin Atas Maraknya Perundungan di Sekolah

Ferdiansyah turut menyebutkan revisi undang-undang tersebut akan menyederhanakan penetapan cagar budaya yang berlokasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO. Keuntungan ini, ungkapnya, akan mendukung pemerintah daerah mendapatkan kepastian anggaran cagar budaya.

Selanjutnya, ia mengakui bahwa kemajuan teknologi dapat mempercepat upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan. Karena itu, ia menegaskan perlunya keseimbangan antara manusia dan kecerdasan artifisial dalam agenda revitalisasi atau restorasi budaya.

Berita Terkait:  Kata Dede Yusuf dan Rano Karno soal Upaya dan Tantangan Mengatasi Kesenjangan Pendidikan Bahasa Daerah

Terakhir, ia mengimbau agar sumber daya manusia diperbaiki baik dari sisi keterampilan maupun jumlah. “Jangan sampai kita lambat dalam menanggapi temuan cagar budaya yang banyak. Ini juga berkaitan dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya utarakan. Jadi, empat hal itulah yang menjadi dasar. UU Cagar Budaya wajib direview dan direvisi,” tutup anggota dewan dari dapil Jawa Barat XI itu. (ts/rnm/sng)