Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengapresiasi disahkannya regulasi yang telah diperjuangkan selama 22 tahun tersebut. Ia menilai, kehadiran UU PPRT menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi pekerja domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
“Selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, tetapi di dalam negeri belum ada regulasi yang mendukung pekerja rumah tangga. Hari ini sudah disahkan,” ujar Charles dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, pengesahan UU ini sekaligus menghapus anggapan bahwa pekerja rumah tangga merupakan sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya regulasi tersebut, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif.
Charles menambahkan, perlindungan yang diatur dalam UU PPRT mencakup berbagai aspek, mulai dari kepastian status hukum hingga jaminan sosial.
“Dengan adanya undang-undang ini, pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, status yang jelas, serta perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan,” kata dia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tugas DPR belum selesai. Komisi IX, lanjut Charles, akan mengawal penyusunan peraturan turunan yang akan disusun pemerintah agar tetap sejalan dengan semangat perlindungan dalam undang-undang tersebut.
“Nantinya kami akan terus memonitor pembahasan dan pembuatan peraturan turunan agar tetap memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga,” ucapnya. (r5/rdn)










