Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

DPR Respons Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Hangus, Minta Komdigi Tindak Lanjut

×

DPR Respons Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Hangus, Minta Komdigi Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin respons putusan MK soal kuota internet tidak lagi hangus, minta Komdigi segera siapkan aturan.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin respons putusan MK soal kuota internet tidak lagi hangus, minta Komdigi segera siapkan aturan.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus setelah masa aktif paket berakhir.

Menurut TB Hasanuddin, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Ia menilai kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak konsumen sehingga semestinya dapat dimanfaatkan secara lebih adil.

“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” ujarnya.

Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Berita Terkait:  MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Waktunya Minimal Dua Tahun

Dengan putusan itu, operator seluler diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan tetap menggunakan sisa kuota internet yang masih dimiliki meskipun masa aktif paket telah berakhir.

TB Hasanuddin mengatakan, selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang telah dibayar tidak lagi dapat digunakan hanya karena masa aktif paket habis.

“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas.

“Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, TB Hasanuddin mengatakan Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja bersama Komdigi dan para penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan MK.

Berita Terkait:  Puan Absen Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, PDIP: Kami Tegak Lurus dengan Putusan MK

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan sekaligus memastikan hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.

“Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha,” ucapnya.

TB Hasanuddin juga mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan, seperti penyesuaian tarif maupun biaya tambahan.

“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” katanya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital.

“Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca