Suarapena.com, JAKARTA – DPR RI akan memproses Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pengisian sejumlah jabatan di Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah masa sidang dibuka pada 14 Agustus 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan empat nama untuk mengisi posisi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Destry Damayanti diusulkan sebagai calon Gubernur BI.
Sementara itu, Aida S. Budiman diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI. Adapun dua nama lainnya, yakni Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori, diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur BI.
“Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Puan mengatakan, keempat nama tersebut akan diproses DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, proses tersebut baru dimulai setelah DPR memasuki masa persidangan berikutnya pada 14 Agustus 2026.
“Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan.
Menurut Puan, mekanisme DPR akan menjadi tahapan untuk menentukan nama-nama yang nantinya disetujui menduduki jabatan di jajaran Dewan Gubernur BI.
Setelah memperoleh persetujuan DPR, nama-nama tersebut selanjutnya akan dilantik oleh Presiden.
“Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden,” ujarnya.
Puan memastikan DPR akan segera menindaklanjuti Surpres tersebut setelah pembukaan masa sidang.
“Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” tutur Puan.
Pengisian jabatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur menjadi agenda penting mengingat posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas dan kewenangan bank sentral.
Dengan diterimanya Surpres dari Presiden, proses penentuan pimpinan BI selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme kelembagaan DPR.
Tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum nama-nama yang disetujui DPR diproses untuk pelantikan oleh Presiden. (r5/aha)







