Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mendorong pemerintah melakukan reformasi tata kelola guru melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut dia, pembenahan diperlukan agar sistem pengelolaan guru, mulai dari kepegawaian, pengembangan karier, hingga penggajian, menjadi lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.
Sofyan mengatakan, persoalan yang dihadapi guru selama ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga sistem pengelolaan yang dinilai masih perlu dibenahi.
Menurut dia, pengelolaan guru yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah masih menyisakan berbagai persoalan, terutama dalam proses penggajian dan pengembangan karier.
“Selama ini kita melihat guru ditempatkan dan penggajiannya dikelola oleh daerah. Dalam praktiknya, kondisi itu kadang justru mempersulit proses pembayaran gaji maupun pengangkatan mereka,” kata Sofyan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai, sistem yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan ketimpangan karena pengelolaan sumber daya manusia bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat memengaruhi kepastian karier dan pemenuhan hak-hak guru.
Karena itu, Komisi X DPR berharap pembahasan RUU Sisdiknas dapat menghasilkan sistem tata kelola guru yang lebih profesional dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
“Kami berharap melalui pembahasan RUU Sisdiknas, para guru memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, memperoleh jenjang karier yang jelas, serta mendapatkan kenaikan pangkat secara teratur sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Sofyan meminta agar reformasi tata kelola guru tidak justru menambah beban administrasi. Menurut dia, pemerintah perlu menyederhanakan layanan kepegawaian agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik.
Ia menilai, pengurusan administrasi yang berkaitan dengan karier maupun hak kepegawaian tidak seharusnya mengharuskan guru datang ke pemerintah pusat.
“Yang paling penting adalah jangan sampai guru dipersulit dengan urusan administrasi. Semua layanan harus dibuat lebih mudah dan lebih dekat dengan mereka,” kata Sofyan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme pembayaran gaji guru secara langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Menurut dia, skema tersebut dapat mempercepat penyaluran hak guru sekaligus mengurangi hambatan birokrasi.
“Kalau penggajian mereka bisa langsung dari Kementerian Keuangan kepada masing-masing guru, saya kira itu sangat baik. Tujuannya adalah mempercepat berbagai kemudahan bagi guru,” ujarnya.
Sofyan menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak cukup hanya melalui pembangunan sarana dan prasarana. Pemerintah, kata dia, juga perlu memastikan sistem pengelolaan tenaga pendidik berjalan secara profesional sehingga guru memperoleh kepastian status, jenjang karier yang jelas, serta hak-haknya diterima tepat waktu.
Ia berharap berbagai masukan yang diperoleh Komisi X DPR RI saat kunjungan kerja reses di Tebing Tinggi dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih berpihak kepada guru sebagai ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (r5/we)







