Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

DPR Usul Rekrutmen Digital di Kawasan Industri, Cegah Calo dan Diskriminasi Usia

×

DPR Usul Rekrutmen Digital di Kawasan Industri, Cegah Calo dan Diskriminasi Usia

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati angkat suara soal calon hingga usia, usul rekrutmen digital di kawasan industri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati angkat suara soal calon hingga usia, usul rekrutmen digital di kawasan industri.

Suarapena.com, JAKARTA – Praktik percaloan hingga dugaan diskriminasi usia dalam perekrutan tenaga kerja di kawasan industri menjadi perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengusulkan seluruh proses rekrutmen perusahaan di kawasan industri dilakukan melalui satu sistem digital terpadu.

Gagasan tersebut ditawarkan untuk menciptakan proses perekrutan yang lebih terbuka, akuntabel, dan mudah diawasi masyarakat.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Rahayu mengusulkan konsep one stop shop yang menghimpun seluruh informasi lowongan kerja dari perusahaan atau tenant dalam satu platform. Dengan sistem ini, pencari kerja cukup mengakses satu kanal untuk melihat sekaligus melamar berbagai posisi yang tersedia.

“Lowongan kerjanya di satu tempat, jadi siapapun yang mau mendaftar langsung ke one stop shop dan semuanya bisa terlihat. Kalau semuanya terdigitalisasi dan terbuka secara transparan, klaim mengenai adanya batasan usia dan sebagainya bisa dipantau secara jelas,” ujar Rahayu saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

Berita Terkait:  DPR Usul Kemasan Air Mineral Jadi Media Promosi Wisata Klaten

Menurut Rahayu, digitalisasi rekrutmen bukan sekadar memudahkan pencari kerja. Sistem tersebut juga dapat menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan proses perekrutan berlangsung secara transparan dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat.

Selama ini, informasi lowongan yang tersebar di berbagai kanal dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang utuh. Kondisi tersebut juga dapat membuka ruang bagi praktik percaloan atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pencari kerja.

Melalui sistem terpusat, setiap lowongan dapat dipantau, sementara persyaratan yang ditetapkan perusahaan menjadi lebih mudah diketahui publik.

Rahayu mengatakan sistem tersebut sekaligus memberikan keuntungan bagi perusahaan. Para tenant tidak lagi harus mengunggah lowongan pekerjaan secara terpisah di berbagai platform.

Di sisi lain, pencari kerja dapat melihat peluang dari puluhan perusahaan yang berada dalam satu kawasan industri dan memiliki kesempatan lebih luas untuk melamar posisi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.

“Ini bisa menjadi salah satu solusi yang kita masukkan dalam undang-undang. Kalau kita ingin akuntabilitas dan transparansi, tidak ada cara lain kecuali dengan penerapan digitalisasi pada sistem rekrutmennya,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Berita Terkait:  Perizinan Freeport, Urgensi dan Kontroversi dalam Pemilu 2024

Rahayu pun mendorong agar gagasan digitalisasi rekrutmen itu diakomodasi dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.

Tak hanya soal lapangan pekerjaan, Rahayu juga mengingatkan agar keberadaan kawasan industri memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di sekitarnya.

Salah satunya dengan membuka akses bagi UMKM lokal untuk masuk ke dalam rantai pasok industri.

Namun, ia mengakui masih banyak UMKM yang belum mampu memenuhi standar kualitas dan persyaratan yang ditetapkan perusahaan-perusahaan besar di kawasan industri.

Karena itu, pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diminta tidak hanya mendorong investasi industri, tetapi juga mempersiapkan pelaku usaha lokal agar mampu menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

“Kementerian Perindustrian harus bisa mendongkrak melalui pelatihan maupun sertifikasi. Tujuannya supaya industri menengah di sekitar kawasan yang awalnya belum memenuhi persyaratan, akhirnya bisa masuk ke dalam rantai pasok kawasan industri tersebut,” kata Rahayu.

Dengan demikian, kawasan industri diharapkan tidak hanya menjadi pusat investasi dan produksi, tetapi juga membuka akses pekerjaan yang lebih transparan serta menciptakan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk naik kelas. (r5/we)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca