Suarapena.com, JAKARTA – Kematian Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, menyisakan keprihatinan mendalam. Aqib meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan oleh kakak kelasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta dugaan kasus tersebut diusut secara transparan. Ia menegaskan, seluruh pihak harus membuka fakta yang sebenarnya agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Yang pertama, tentu kita turut berduka mendalam atas meninggalnya adik yang menjadi korban bullying,” kata Esti dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Aqib meninggal pada 30 September 2026 setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus tersebut kini masih didalami aparat penegak hukum. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian serta mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban.
Esti menilai dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Menurut dia, proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Fakta mengenai pihak-pihak yang terlibat harus diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kita berharap semua pihak tidak boleh menutupi kasus ini. Harus dibuka secara transparan siapa yang terlibat. Jadi, untuk kebaikan semuanya supaya tidak terulang kembali,” ujarnya.
Esti mengatakan pengungkapan kasus tersebut bukan semata untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Meski meminta kasus diusut serius, Esti mengingatkan bahwa seluruh proses hukum tetap harus memperhatikan prinsip pelindungan anak.
Hal itu termasuk terhadap anak yang nantinya terbukti terlibat sebagai pelaku.
“Karena kasusnya adalah melibatkan anak, maka tentu saja dari Komisi Perlindungan Anak, walaupun anak itu juga adalah seorang pelaku, tetap harus ada pendampingan,” kata Esti.
Menurut Esti, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, konsekuensi hukum tetap harus diberikan.
“Walaupun dia anak, tapi dia sudah melakukan perbuatan yang sampai membuat nyawa seseorang hilang. Maka tetap saja harus diberikan efek jera dengan pemberlakuan secara hukum yang benar, termasuk pembinaan,” ujarnya.
Esti menilai pembinaan khusus diperlukan agar anak yang terbukti melakukan kekerasan memahami konsekuensi perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan serupa.
“Ini sudah sesuatu yang sangat berat, maka perlu ada pembinaan khusus,” katanya.
Esti juga menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah. Ia meminta guru dan pihak sekolah tidak menunggu sampai terjadi korban untuk bertindak.
Potensi konflik antarsiswa, sekecil apa pun, harus segera diantisipasi.
“Ketika terjadi atau anak-anak ngumpul lalu di situ terjadi sedikit keributan, tidak perlu menunggu sampai jatuh korban. Langsung diperingatkan,” tegasnya.
Ia menilai pencegahan perundungan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua dan masyarakat juga harus ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Menurut Esti, perilaku kekerasan tidak boleh dibiarkan atau dianggap sebagai sesuatu yang biasa terjadi di antara anak-anak.
“Jangan melakukan pembiaran, jangan normalisasi,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, Esti mendorong sekolah memperkuat edukasi mengenai perundungan, kekerasan, dan konsekuensi hukum.
Anak, kata dia, perlu mengetahui sejak dini bahwa tindakan kekerasan memiliki dampak serius terhadap korban dan dapat berimplikasi hukum.
“Memberikan informasi, memberikan pemahaman di ruang-ruang kelas itu penting. Bahwa ini tidak boleh, ini tidak boleh, ini akan melanggar hukum,” katanya.
Esti berharap kasus yang menimpa Aqib menjadi perhatian serius seluruh pihak. Lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat dinilai perlu bersama-sama memastikan anak dapat belajar tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dan autopsi dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan penyebab kematian Aqib.
Hasil penyelidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum siswa kelas II SDN 1 Kebondalem itu meninggal dunia. (r5/ssb)







