Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

DPRD Beri Deadline Relokasi PKL, PTMP Gratiskan Sewa Bulan Pertama di Pasar Baru

×

DPRD Beri Deadline Relokasi PKL, PTMP Gratiskan Sewa Bulan Pertama di Pasar Baru

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bekasi saat turun langsung ke Pasar Baru bersama Direktur Utama PTMP David, gratiskan sewa bulan pertama di Pasar Baru.
DPRD Kota Bekasi saat turun langsung ke Pasar Baru bersama Direktur Utama PTMP David, gratiskan sewa bulan pertama di Pasar Baru.

Suarapena.com, BEKASI – Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan M Yamin dan Jalan Juanda ke Pasar Baru, Kota Bekasi, memasuki tahap penentuan. DPRD Kota Bekasi memberikan waktu satu minggu kepada pengelola dan Pemerintah Kota Bekasi untuk menuntaskan proses pemindahan.

Di tengah tenggat tersebut, PT Mitra Patriot (PTMP) memastikan lokasi relokasi di Blok II Pasar Baru telah siap digunakan. Pengelola bahkan memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama satu bulan pertama bagi pedagang yang pindah ke lokasi tersebut.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Direktur Utama PT Mitra Patriot David mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada pedagang yang sedang menghadapi masa transisi.

“Tempat untuk relokasi PKL M. Yamin di Blok II Pasar Baru sudah sangat siap. Kami memahami saat ini adalah masa transisi, sehingga untuk satu bulan pertama para pedagang tidak akan dikenakan biaya sewa agar tidak memberatkan mereka,” kata David, Jumat (4/9/2026).

David menambahkan, pedagang yang telah membayar uang sewa untuk September tidak perlu khawatir pembayaran tersebut hilang. Uang yang sudah dibayarkan akan diperhitungkan sebagai akumulasi pembayaran untuk bulan berikutnya.

Berita Terkait:  Makin Kompak! Sardi dan Tri Teken Komitmen Berantas Korupsi

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi bersama Ketua Komisi III Arief Rahman Hakim melakukan inspeksi mendadak ke area Blok II Pasar Baru, Kamis (3/9/2026).

Sidak dilakukan untuk memastikan lokasi yang disiapkan sebagai tempat relokasi benar-benar layak bagi ratusan PKL.

DPRD menyoroti sejumlah fasilitas, termasuk sirkulasi udara dan penerangan di beberapa bagian area pasar. Kekhawatiran DPRD adalah relokasi jangan sampai hanya memindahkan PKL dari Jalan M Yamin ke tempat baru tanpa menyelesaikan persoalan kenyamanan dan kelayakan berdagang.

PTMP menyatakan siap menindaklanjuti catatan tersebut.

David mengatakan, pengelola akan melakukan pembenahan fisik, di antaranya memasang awning atau atap di area rooftop serta menambah exhaust fan atau blower dan lampu penerangan di area basement Blok II.

“Poin dari sidak tadi sudah kami tampung. Nanti kita akan tambahkan blower dan penerangan agar pedagang dan pembeli nyaman,” ujarnya.

Berita Terkait:  HUT Kota Bekasi ke-28 Diwarnai Banjir, DPRD Kota Bekasi Jadikan Momen Pemulihan Bencana

PTMP juga menyatakan siap membantu mengganti karpet masjid di Pasar Baru sebagai tindak lanjut atas masukan DPRD.

“Bahkan, menindaklanjuti masukan dewan, PTMP juga siap membantu mengganti karpet masjid di Pasar Baru,” kata David.

DPRD Kota Bekasi sebelumnya menegaskan proses relokasi harus segera diselesaikan. Tenggat waktu satu minggu diberikan kepada pengelola dan pemerintah daerah agar pemindahan pedagang tidak kembali berlarut-larut.

Penataan tersebut diharapkan tidak hanya membuat Jalan M Yamin kembali bersih dari aktivitas PKL, tetapi juga memastikan pedagang mendapatkan tempat usaha yang layak dan tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.

Dengan kesiapan Blok II Pasar Baru, pembebasan sewa pada bulan pertama, serta rencana penambahan fasilitas, PTMP berharap proses relokasi dapat berlangsung lebih lancar.

Tantangannya kini adalah memastikan seluruh pedagang bersedia pindah dan menempati lokasi yang telah disiapkan, sehingga target penataan Jalan M Yamin dapat benar-benar terealisasi sesuai tenggat yang diberikan DPRD. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca