Suarapena.com, BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi memanggil BPN Kota Bekasi untuk membahas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya realisasi tahun 2025 dan target program tahun 2026.
Kepala BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, mengatakan, pertemuan tersebut digelar atas undangan Komisi I DPRD Kota Bekasi untuk mengevaluasi kegiatan pertanahan, terutama PTSL.
“Hari ini kami diundang untuk berdiskusi terkait PTSL. Tahun 2025, target 5.000 bidang telah selesai dan seluruh sertifikat sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Heri, Senin (26/1/2026).
Adapun pelaksanaan PTSL tahun 2025 berjalan lancar berkat dukungan masyarakat, kelurahan, Pemerintah Kota Bekasi, dan DPRD. Menurut Heri, seluruh target berhasil dicapai tepat waktu.
Selain evaluasi program tahun sebelumnya, rapat juga membahas target PTSL 2026. Heri mengatakan, Kota Bekasi mendapat kuota 3.000 bidang dari Kementerian ATR/BPN.
“Tahun ini tiga ribu, semua proses dilakukan oleh BPN, mulai pengukuran, pemeriksaan, hingga penyerahan sertifikat di kelurahan masing-masing,” kata Heri.
Untuk PTSL 2026, Heri menekankan, program difokuskan pada penerbitan sertifikat dari data lama atau dikenal dengan istilah K3 Backlog. Artinya, tidak ada pemetaan baru, melainkan verifikasi dan penerbitan sertifikat berdasarkan data yang telah ada sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, mengapresiasi kinerja BPN Kota Bekasi. Ia menilai pelayanan BPN saat ini telah berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam mengurus sertifikat dan urusan pertanahan.
“Tentu harus diapresiasi, pelayanan sekarang cepat, tepat, dan murah,” kata Rudy.
Di samping itu, Rudy menekankan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan PTSL tahun 2026 ini sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Itu semua untuk memastikan distribusi kuota berjalan transparan dan tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, PTSL merupakan program pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak untuk seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini mencakup pengumpulan, pemeriksaan, serta penetapan data fisik dan data yuridis guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melalui program ini, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat mendaftarkan kepemilikannya secara kolektif dengan proses yang lebih cepat dan biaya terjangkau. PTSL dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Dengan pengawasan DPRD dan koordinasi bersama BPN, Rudy berharap pelaksanaan PTSL 2026 di Kota Bekasi dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (sp/pr)










