Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Pelaku Begal Saat Beraksi Awal Ramadhan Di Jatisampurna Akhirnya Tertangkap Polisi

×

Pelaku Begal Saat Beraksi Awal Ramadhan Di Jatisampurna Akhirnya Tertangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Tim Opsnal Polsek Jatisampurna melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor dengan kekerasan atas kejadian di warung kopi depan SMK Yadika jalan lurah namat kecamatan jatisampurna, kota bekasi pada awal ramadhan tanggal 18 maret 2024 lalu.

“Dua pelaku yang ditangkap jajaran polsek jatisampurna atas nama inisial JFP dan Na. Total pelaku yang melakukan aksi perampasan kendaraan motor dengan kekerasan tersebut berjumlah 4 orang namun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO),” ujar Kapolsek Ipda Ananda Praditya Sudding, Kamis (18/4/2024) saat Konfrensi Pers.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ipda Ananda melanjutkan, kendaraan milik korban atasnama Asep Alawi yang di rampas oleh empat orang pelaku itu awalnya korban meminjam motor temannya bernama Randi untuk membeli makanan di warung kopi.

Berita Terkait:  Dampak Pencemaran Kali Bekasi, Perumda Tirta Patriot Terus Berupaya Beri Pasokan Air Bersih Bagi Pelanggan Di Bekasi Utara

“Saat hendak menyalakan motor untuk pulang korban di hadang dua motor dari keempat pelaku, dua dari empat pelaku turun dari motornya dengan mengacungkan senjata tajam, karna korban ketakutan dan kendaraan korban akhirnya di bawa kabur,” imbuhnya.

Kemudian korban melakukan pelaporan ke polsek jatisampurna, Ipda Ananda menambahkan, mendapati laporan dari korban tim opsnal bersama kapolsek jatisampurna dan kanit reskrim melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Dari hasil olah TKP, tim polsek jatisampurna mencari informasi lainnya kemudian mengarah kepada para pelaku dan melakukan penangkapan pada 5 April 2024 kemarin,” terangnya.

Berita Terkait:  Bersama DLH Relawan Pegiat Lingkungan Grebek Sampah Di TPS Ilegal Bantaran Kali Cikeas Jatirangga

Kedua pelaku yang ditangkap jajaran polsek jatisampurna itu telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pemerasan dan di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 9 tahun penjara.

Ikuti Update Berita Kami Di Google News