Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, membuka posko khusus untuk memfasilitasi penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.
Posko yang awalnya direncanakan beroperasi selama tujuh hari, dari 12 hingga 18 Maret 2025, akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025 akibat tingginya antusiasme tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan konsultasi dan penyelesaian perizinan. Posko ini berlokasi di kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan respons atas keluhan dari berbagai organisasi profesi kesehatan terkait kesulitan dalam proses pengajuan SIP. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi tenaga medis, termasuk dokter, bidan, perawat, dan apoteker, agar mereka dapat menjalankan praktik secara legal tanpa hambatan.
“Kami tidak ingin ada tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, terkendala karena belum menyelesaikan izin praktiknya. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan masalah malpraktik,” tegas Asep Surya Atmaja.
Dengan adanya posko ini, proses penerbitan SIP dapat diselesaikan hanya dalam satu hari. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan tenaga medis bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sarwoko, Ketua Tim Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, menambahkan bahwa posko ini diinisiasi oleh Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi nyata bagi tenaga kesehatan yang menghadapi kendala administratif dalam mengajukan SIP.
“Tujuan kami, sesuai arahan Wakil Bupati dan Kepala DPMPTSP, adalah membantu tenaga kesehatan yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan SIP agar mereka dapat segera mendapatkan izin praktik,” jelas Sarwoko.
Menurutnya, sebagian besar tenaga kesehatan yang datang ke posko membutuhkan bantuan terkait persyaratan teknis SIP serta penggunaan sistem Bekasi One Stop Service (BOSS). Karena tingginya permintaan, layanan posko yang awalnya direncanakan berakhir pada 18 Maret 2025, akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025.
Perpanjangan layanan posko ini diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan yang masih menghadapi kendala administratif untuk segera menyelesaikan proses perizinan mereka. Langkah ini tidak hanya memudahkan tenaga medis dalam menjalankan praktik secara legal, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya.
Melalui layanan ini, proses pengajuan SIP diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung ketersediaan tenaga kesehatan yang berizin serta siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (sng)