Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Emosi Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Bekasi Malah Tewas Dikeroyok

×

Emosi Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Bekasi Malah Tewas Dikeroyok

Sebarkan artikel ini
pengeroyokan
Ilustrasi kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Foto: google

SUARAPENA.COM – Emosi dan terbakar api cemburu, seorang pemuda TP (22) malah tewas dikeroyok. Tiga dari empat pemuda pelaku pengeroyokan pun akhirnya berhasil diciduk polisi. Tiga pemuda yakni AH (22), DS (26) dan S (23) harus rela mendekam di tahanan Polsek Cikarang Kotalantaran melakukan pengeroyokan terhadap TP (22) hingga tewas.

“Kami masih memburu satu tersangka lainnya berinisial BH (25),” ungkap Kapolsek Cikarang Kota Komisaris Puji Hardi pada Selasa (3/10/2017).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hardi mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap TP dipicu karena korban terbakar api cemburu ketika sang kekasih DL (20) memasang foto pemuda lainnya AN (22) sebagai foto profil aplikasi Blackberry Messenger (BBM). Kesal dengan ulah sang pacar, TP kemudian mendatangi tempat tongkrongan DL di rumah kontrakan sambil membawa sebilah pedang.

“Korban datang ditemani dua rekan lainnya untuk mencari sosok pemuda yang potretnya dipakai sebagai foto profil BBM DL,” kata Hardi.

Setibanya di lokasi, kata Hardi, TP memaksa para tersangka yang sedang menenggak minuman keras menunjukkan tempat persembunyian AN.

“Mana cowoknya (AN) sambil mencekek leher tersangka AH dan S,” jelasnya.

Meski posisinya tersudut, tersangka AH berhasil melakukan perlawanan. AH memukul perut korban dengan tangan kosong, hingga cekikkan tangan TP di lehernya mengendur. Oleh rekannya, AH ditarik ke luar kontrakan untuk menyelamatkan diri.

“Tidak terima dicekik, tersangka AH memberitahu teman-temannya DS dan BH yang ada di luar kontrakan,” katanya.

Sementara Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Kota AKP Karman menambahkan, mendengar teriakan AH, tersangka lainnya DS dan BH langsung menghampiri ke rumah kontrakan di lokasi kejadian. Tanpa banyak basa-basi, korban dikeroyok oleh empat tersangka hingga babak belur menggunakan sepotong besi sepanjang 40 sentimeter dan gagang sapu.

Sementara dua rekan korban yang mendampinginya kesana bergegas melarikan diri. Dua rekannya kabur, karena takut menjadi korban keberingasan para tersangka.

“Setelah kejadian itu, korban TP dibawa ke RS Mitra Keluarga untuk mendapat perawatan. Namun dia tewas karena mengalami luka di sekujur tubuhnya,” kata dia.

Selanjutnya, polisi yang mendapatkan informasi bergegas membekuk tersangka di rumahnya di daerah Cikarang Utara. Mereka diamankan tanpa perlawanan.

Dijelaskan Karman, tersangka AH berperan memukul korban dengan tangan kosong, DS memukul menggunakan sepotong besi dan S memukul korban menggunakan gagang sapu.

“Sementara tersangka BH yang masih DPO menyerang korban menggunakan tangan kosong,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.

“Selain mengamankan tersangka, kami menyita barang bukti berupa sepotong besi, satu gagang sapu dan satu buah celana panjang korban yang dipenuhi darah,” tutupnya. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca