Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam operasi terbaru, petugas menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari sebuah toko di wilayah Kecamatan Karang Tengah.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah bersama aparatur Kelurahan Pondok Pucung di Jalan Hasyim Ashari, Selasa (21/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 400 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran yang siap diedarkan.
Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala, mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya lebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik usaha.
“Aktivitas tersebut sebelumnya sudah kami pantau. Kami juga telah memberikan teguran secara persuasif, baik lisan maupun tertulis, agar pemilik menghentikan usahanya atau memindahkannya ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujar Dinda, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, langkah penindakan diambil karena peringatan yang diberikan tidak diindahkan. Selain itu, peredaran minuman beralkohol dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras dapat memicu tindak kriminalitas serta berdampak negatif terhadap generasi muda,” kata dia.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Karang Tengah, Alfredo Indarto, menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin guna mencegah pelanggaran serupa.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Sementara itu, pemilik toko akan dikenai sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perda demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (sp/pr)










