Suarapena.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar operasi malam menindak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan pelacuran. Hasilnya, enam pasangan yang bukan suami istri terjaring razia di sejumlah penginapan, Rabu (29/10/2025) malam.
Operasi gabungan yang menyasar wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci, dan Batuceper itu berlangsung kondusif. Petugas yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI memeriksa satu per satu kamar penginapan yang diduga sering menjadi tempat praktik pelanggaran norma sosial.
“Kami melakukan operasi penindakan untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Enam pasangan bukan suami istri kami amankan dan langsung diberikan sanksi tegas,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Kamis (30/10/2025).
Irman menjelaskan, semua pasangan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dibina oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pembinaan itu dilakukan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga lingkungan sekitar. Kalau melihat aktivitas yang mencurigakan dan melanggar Perda, segera laporkan ke petugas,” katanya.
Satpol PP Kota Tangerang memastikan operasi seperti ini tidak berhenti di sini. Dalam waktu dekat, petugas akan menargetkan wilayah lain yang dinilai rawan praktik serupa.
“Operasi akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk konsistensi kami menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang,” pungkas Irman. (sp/pr)







