Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Genjot Penerimaan Pajak dari Tunggakan, Bapenda Kabupaten Bekasi Gandeng Kejaksaan

×

Genjot Penerimaan Pajak dari Tunggakan, Bapenda Kabupaten Bekasi Gandeng Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini.

Suarapena.com, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak yang masih tertunggak.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menekan tunggakan pajak melalui penagihan yang lebih efektif.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kerja sama dengan Kejaksaan diharapkan bisa mengoptimalkan penagihan pajak dari wajib pajak yang selama ini sulit dibayarkan,” ujar Ani di Cikarang, Sabtu (31/5/2025).

Berita Terkait:  Ade Kunang Usul Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi Tahap Pertama

Menurutnya, langkah ini mencakup pendampingan hukum hingga tindakan penagihan paksa terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, sesuai kewenangan Kejaksaan.

“Jika setelah tiga kali teguran masih belum dibayar, kami akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk pemanggilan. Cara ini terbukti cukup efektif,” jelasnya.

Berkas kolaborasi ini, Bapenda berhasil mencatatkan realisasi penagihan pajak sebesar Rp83 miliar pada 2024 melalui tindakan non-persuasif oleh Kejaksaan, tentu setelah melalui prosedur peringatan sesuai aturan.

Selain itu, Bapenda juga meningkatkan transparansi dengan mencantumkan total tunggakan dan denda pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berita Terkait:  Pemkab Bekasi Kurangi Dampak Kekeringan dengan Normalisasi Sungai

“Target penerimaan PBB dan BPHTB tahun ini meningkat. Kami menetapkan SPPT berdasarkan kajian, bukan asal-asalan. Alhamdulillah, upaya kami membuahkan hasil,” ungkap Ani.

Bapenda juga aktif turun ke lapangan untuk menindak wajib pajak yang bandel, termasuk memberikan stiker peringatan di restoran atau rumah makan yang belum melunasi kewajibannya.

Hingga akhir Triwulan I-2025, realisasi penerimaan daerah menunjukkan progres yang beragam:

  • BPHTB: Rp150,1 miliar (11,79% dari target Rp1,27 triliun)
  • PBB-P2: Rp68,1 miliar (8,25% dari target Rp825,5 miliar)

  • PKB: Rp83,9 miliar (20,44% dari target Rp410,7 miliar)

  • BBNKB: Rp56,3 miliar (19,36% dari target Rp291,1 miliar)

  • PBJT: Rp201,1 miliar (24,20% dari target Rp831,3 miliar)

  • Pajak Reklame: Rp5,89 miliar (19,49% dari target Rp30,2 miliar)

  • Pajak Air Tanah: Rp2,32 miliar (17,87% dari target Rp13 miliar)

Sementara itu, Pajak Sarang Burung Walet mencatatkan capaian tertinggi (70% dari target Rp2 juta), sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan baru terealisasi 16,02% dari target Rp3 miliar. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca