“Kami sangat kecewa, karena Asep selaku kepala dinas mengatakan tidak dapat informasi terkait bantuan tersebut,” ungkap Tony.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga melakukan audiensi dengan Kemendikbud Ristek, dan diterima oleh beberapa dirjen dan Inspektorat RI. Hasilnya diketahui bahwa bantuan tablet tersebut harus dipinjamkan ke siswa dan boleh dibawa pulang, karena memang peruntukannya untuk siswa/siswi prioritas.
Sayangnya, dengan anggaran negara mencapai Rp.11 miliar lebih untuk sekitar 5.764 tablet ini tidak diketahui oleh seorang KCD Wilayah III Jawa Barat. Tony pun menuding ada penyalahgunaan wewenang terjadi dalam kasus ini. Ia juga mengancam bakal menindaklanjuti masalah ini ke Kementerian, dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung.
“Lantas selama ini kepala dinas ngapain aja selama menjabat ? Masa dia tidak tahu bantuan yang berada pada sekolah yang di bawah naungan dia,” pungkas Tony. (sng/pr)










