SUARAPENA.COM – Soal polemik terkait penundaan Pemilu 2024, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva ikut angkat bicara.
Ia mengatakan sejumlah masalah akan timbul jika Pemilu ditunda. Bukan saja soal mempengaruhi sistem jabatan Presiden, tapi juga MPR, DPR, DPD, DPRD, bahkan Menteri.
“Jika Pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi Presiden, anggota kabinet (menteri) dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” ujar Hamdan dalam cuitan akun twitter miliknya belum lama ini, Minggu (27/2/2022).
Hamdan menyampaikan, dalam UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Menurut Pasal 8 UUD 1945, jabatan kepala presiden dan wakil presiden dapat digantikan oleh pelaksana tugas Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.
Itu pun, kata dia, hanya jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan.
“Tetapi itu pun tetap jadi problem lagi karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka.
Kecuali, MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” kata Hamdan.
Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, MPR dapat mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden dan wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil Pemilu.
Presiden dan wapres yang dipilih MPR ini dikatakan Hamdan, berasal dari usulan partai politik atau gabungan parpol yang pasangan capresnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu.
Dalam kondisi seperti ini, siapa saja dapat diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik menjadi pasangan calon presiden dan wapres. Artinya, tidak harus presiden yang sedang menjabat sebelumnya.
“Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” tutur dia.
Untuk keperluan tersebut, Dosen yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafi’iyah juga mengatakan,
ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.
“Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan. Jika dipaksakan dapat dilakukan oleh presiden atas usul KPU. Tetapi sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu,” ungkapnya.
Maka, untuk memuluskan skenario penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, lanjut Hamdan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD 1945.
Lalu Sidang Istimewa MPR memberhentikan Presiden dan Wapres, serta mengangkat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Meski begitu, problem lain muncul karena banyak DPRD se-Indonesia yang sudah berkahir masa jabatannya pada Juli-Agustus-September 2024, yang artinya semua agenda skenario harus selesai pada Agustus-September 2024.
Hamdan pun menilai pemberhentian oleh MPR harus memiliki alasan yang kuat.
Presiden dan wakil presiden dapat berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.
“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” tegas Hamdan.
Hamdan yang juga Ketua Umum Syarikat Islam ini mengatakan, skenario penundaan Pemilu 2024 merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali.
Menurut dia, dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik, dan demokrasi menunda pesta demokrasi lima tahunan itu. (Bo/cr01)










