Suarapena.com, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi terkait penguatan fungsi dan peran lembaga tersebut dalam proses perencanaan hingga pengawasan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Sardi saat menerima audiensi pengurus LPM Kota Bekasi di ruang Ketua DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, LPM Kota Bekasi menyampaikan sejumlah masukan terkait regulasi yang mengatur keberadaan dan kewenangan lembaga tersebut. Salah satu poin yang disoroti adalah perlunya penguatan landasan hukum agar peran LPM dalam pembangunan daerah lebih optimal.
Ketua LPM Kota Bekasi Wahyu BK mengatakan, audiensi tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai langkah untuk mempertegas posisi dan fungsi LPM dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kunjungan ini selain untuk silaturahmi, juga dalam rangka pemantapan fungsi dan peran LPM di Kota Bekasi. Kami berharap ada penguatan regulasi dan prosedur yang dapat diterapkan hingga ke tingkat bawah,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, saat ini pengaturan mengenai LPM masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal). Padahal, pada regulasi sebelumnya yang berbentuk Peraturan Daerah (Perda), fungsi dan peran LPM dinilai lebih kuat serta memiliki ruang yang lebih jelas dalam proses pembangunan.
“Dulu dalam Perda, fungsi dan peran LPM lebih jelas. Kami berharap ada perubahan sehingga peran tersebut bisa dikembalikan dan diperkuat,” kata dia.
Wahyu menilai LPM memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, keterlibatan LPM perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Ia berharap LPM dapat dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan yang dimulai dari tingkat rukun warga (RW) dan kelurahan sehingga dapat mengetahui serta mengawal seluruh tahapan pengajuan program.
Selain itu, LPM juga mengusulkan agar memiliki peran yang lebih aktif dalam pengawasan kegiatan pembangunan di lapangan.
“Begitu juga dalam fungsi pengawasan, kami berharap LPM terlibat aktif dan tercantum dalam berita acara pengawasan kegiatan,” ujar Wahyu.
Menurut dia, keterlibatan LPM dalam aspek perencanaan dan pengawasan akan memperkuat akuntabilitas pembangunan sekaligus memastikan program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sardi mengapresiasi kontribusi LPM yang selama ini aktif mengawal pembangunan di lingkungan masyarakat.
Menurut dia, LPM merupakan salah satu unsur masyarakat yang memahami secara langsung kebutuhan dan persoalan warga di tingkat wilayah.
Karena itu, DPRD Kota Bekasi terbuka untuk menerima berbagai masukan yang disampaikan LPM, termasuk terkait penguatan regulasi kelembagaan.
“Kami akan menampung aspirasi dari LPM Kota Bekasi. Silakan dirumuskan hal-hal yang diperlukan untuk memperkuat fungsi dan peran LPM agar dapat didorong menjadi peraturan daerah,” kata Sardi.
Ia menilai keberadaan LPM memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengawal pelaksanaan pembangunan di lingkungan.
“LPM memiliki peran penting dalam proses pembangunan di wilayah. Karena itu LPM harus memiliki peran yang kuat dalam merumuskan kebutuhan masyarakat, baik dari sisi perencanaan maupun pengawasan pembangunan,” ujar dia.
Sardi berharap sinergi antara DPRD Kota Bekasi, pemerintah daerah, dan LPM dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. (sp/pr)










