Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Hampir 940 Bangunan Liar Ditertibkan di Bandung, Trotoar dan Drainase Dipulihkan

×

Hampir 940 Bangunan Liar Ditertibkan di Bandung, Trotoar dan Drainase Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Sepanjang 2026, hampir 940 bangunan liar ditertibkan di Bandung.
Sepanjang 2026, hampir 940 bangunan liar ditertibkan di Bandung.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan hampir 940 bangunan liar sepanjang 2026. Bangunan tersebut berdiri di atas aset pemerintah, trotoar, dan saluran drainase yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memastikan aset milik pemerintah tidak ditempati bangunan liar.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Sukma, Senin (26/10/2026).

Menurut Sukma, keberadaan bangunan di atas trotoar dapat mengganggu akses pejalan kaki. Sementara itu, bangunan yang berdiri di atas saluran drainase berpotensi menghambat fungsi saluran air.

Berita Terkait:  Kembalikan Fungsi, PKL dan Bangunan di Sepanjang Jalan AH Nasution Ditertibkan

Karena itu, penertiban dilakukan agar fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.

Dalam penertiban terbaru, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengambil barang-barang berharga yang masih dapat diselamatkan dari reruntuhan.

Sukma menjelaskan, setelah proses pengambilan barang selesai, petugas akan melanjutkan kegiatan dengan membersihkan lokasi pada hari berikutnya.

Petugas juga akan memasang garis Pol PP Line untuk menandai area yang telah ditertibkan.

“Kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil barang berharga dari reruntuhan. Kemudian kami akan melakukan pembersihan dan pemasangan garis Pol PP Line,” ujar Sukma.

Berita Terkait:  Jelang Mudik Lebaran, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Tinggalkan Rumah

Sukma menambahkan, kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan secara gabungan oleh Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan rekapitulasi sementara, jumlah bangunan yang telah ditertibkan melalui kegiatan gabungan sepanjang 2026 mencapai hampir 940 unit.

“Sementara jumlah bangunan yang telah ditertibkan selama tahun 2026 sebanyak hampir 940 unit bangunan,” katanya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ruang kota dan mengembalikan fungsi fasilitas umum. Dengan demikian, trotoar dapat digunakan oleh pejalan kaki, sedangkan saluran drainase tetap berfungsi mendukung kelancaran aliran air. (sp/ky)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca