Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution, yang meliputi wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan, dengan panjang 4,8 km.
Penertiban yang dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024, ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan melalui tahapan yang sudah direncanakan dengan matang.
“Kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap kepada para PKL, yaitu SP pertama pada 1 November, SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November 2024,” ujar Yayan, Kamis (14/11/2024).
Sebelum melakukan tindakan, Satpol PP juga mengadakan evaluasi dan rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan bahwa seluruh proses penertiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami sudah memberi pemberitahuan kepada para PKL dengan jeda waktu yang cukup, sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambahnya.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kawasan Jalan AH Nasution, khususnya di sepanjang Cibiru, termasuk dalam zona merah yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan jika digunakan oleh PKL, maka pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya yang dapat memicu kemacetan,” jelas Yayan.
Untuk memastikan kelancaran penertiban, Satpol PP menerjunkan 350 personel yang terbagi di sisi kiri dan kanan jalan.
Selain itu, penertiban juga didukung oleh personel dari TNI dan Polri, dengan komposisi 222 personel dari Satpol PP dan 128 personel dari instansi lainnya.
Sarana operasional pun dilengkapi dengan 4 unit truk angkut, 2 mobil boks, serta bantuan dari berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Tata Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan.
Meski dilakukan dengan tegas, Yayan menekankan bahwa penertiban ini dilakukan secara humanis.
“Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi trotoar agar pejalan kaki dapat bergerak dengan nyaman dan aman,” tegasnya.
Yayan juga mengimbau kepada para PKL untuk mematuhi peraturan yang ada dan berjualan di zona yang telah ditentukan oleh Pemkot Bandung, seperti zona hijau atau kuning, dengan tetap memberikan ruang bagi pejalan kaki.
“Kami menghargai kontribusi PKL dalam perekonomian kota, namun ketertiban harus tetap dijaga. Semoga penertiban ini bisa membuat Bandung lebih nyaman bagi semua warga,” pungkasnya. (sp/rob)