Suarapena.com, JAKARTA – Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya bisa bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mereka bebas dari segala dakwaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024, setelah ditunda selama hampir sebulan.
Haris dan Fatia sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten YouTube yang menyebutkan bahwa Luhut diduga menjadi pemegang saham emas Blok Wabu di Intan Jaya, Papua, sehingga berperan dalam kegiatan tambang dan aktivitas aparat keamanan.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan JPU tidak memenuhi unsur hukum dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek hak asasi manusia (HAM), kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan yang demokratis.
“Kami memutuskan bahwa terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dakwaan JPU. Oleh karena itu, kami membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Putusan tersebut disambut dengan suka cita oleh Haris, Fatia, dan para pendukung mereka yang hadir di ruang sidang. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan bagi mereka.
Mereka juga mengapresiasi peran dari para amicus curiae, yaitu orang yang memberikan pendapat hukum secara sukarela untuk mendukung pembebasan Haris dan Fatia.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan sesuai dengan fakta dan hukum. Kami juga berterima kasih kepada para amicus curiae yang telah memberikan dukungan dan masukan yang sangat berharga bagi kami. Ini adalah kemenangan bagi HAM, demokrasi, dan kebebasan berekspresi di Indonesia,” kata Haris.
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan yang tidak hadir dalam sidang vonis tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan bebas Haris dan Fatia. (bo/sp)