Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Asusila, Megawati: Gile Gak? Kok Begitu ya, Pusing Saya

×

Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Asusila, Megawati: Gile Gak? Kok Begitu ya, Pusing Saya

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal pemecatan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang tersangkut kasus asusila.

Di hadapan para kader, Megawati merasa prihatin karena kejadian tersebut bisa terjadi. Bahkan, ia menganggap hal ini merupakan hal yang gila.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“KPU kemarin, gile gak? Ini saya ngomong gini kenapa? Karena saya warga bangsa, sedih saya melihat, yang namanya pemerintahan republik Indonesia, itu kan bagian, kok begitu ya, pusing saya,” kata Megawati di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Berita Terkait:  Kata Puan Soal Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Kasus Asusila

Menurut Megawati, KPU harusnya sama seperti Lembaga lainnya, yang fungsinya mengayomi masyarakat. Terlebih, KPU adalah Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, harusnya melayani masyarakat dalam berpartisipasi membangun proses demokrasi.

Sebagaimana diketahui, DKPP dengan tegas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Berita Terkait:  Megawati Serukan Rakyat Indonesia Pilih Pemimpin Terbaik dalam Pilkada Serentak 2024

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

Berita Terkait:  Pesan Megawati ke Airin Jika Terpilih Jadi Gubernur Banten

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (r5/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca