Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti masih maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di berbagai daerah. Ia menegaskan, pelaku harus ditindak tegas karena perbuatannya berdampak serius terhadap masa depan korban.
Puan menyampaikan, sejumlah kasus yang terjadi belakangan menunjukkan bahwa ruang aman bagi anak dan perempuan masih rentan, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat.
“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta kasus pencabulan yang melibatkan oknum aparat di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasus terbaru terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu. Seorang pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual yang diduga berlangsung selama beberapa tahun, dengan jumlah korban mencapai puluhan orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menggunakan modus relasi kuasa untuk melancarkan aksinya. Korban diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan kepada pengasuh.
Selain itu, korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu diduga mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti pelaku.
Puan menilai, pola relasi kuasa kerap dimanfaatkan oleh pelaku terhadap korban yang berada pada posisi sosial lebih lemah.
“Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif,” ujarnya.
Ia menekankan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan korban.
Puan juga mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa, seperti tokoh agama atau pendidik, dapat dikenai pemberatan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.
Undang-undang tersebut juga mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, pemulihan, serta restitusi, termasuk jaminan kerahasiaan identitas.
“Korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan,” kata Puan. (r5/rdn)










