Pandangan Hukuman Fisik di Dunia Internasional
Menurut salah satu Canadian Medical Association Journal yang saya temukan pada US National Library of Medicine, Hukuman fisik terhadap anak umumnya diterima di seluruh dunia dan dianggap sebagai metode yang tepat untuk memunculkan kepatuhan perilaku yang secara konseptual berbeda dari kekerasan fisik.
Elizabeth Gershoff, seorang professor dari Amerika Serikat, menemukan bahwa dalam masa kecil hukuman fisik secara positif dikaitkan dengan agresi, perilaku nakal dan antisosial. Anak yang menerima hukuman fisik, cenderung akan meneruskan kekerasan itu kepada orang lain. Tingkat agresivitas anak pun semakin tinggi, serta dapat menimbulkan trauma psikologis. Semakin anak agresif semakin dicap nakal, semakin diberikan hubungan, lalu anak akan makin agresif, akhirnya terbentuklah lingkaran setan yang tidak terkendali.
Tidak dipungkiri bahwa orang tua memang mempunyai otoritas atas anak mereka, tetapi itu bukanlah hal yang mutlak, setidaknya tidak untuk masyarakat yang bersusila. Hukuman fisik sendiri sudah menjadi isu internasional, contohnya dengan United Nations Convention on the Rights of the Child (Konvensi PBB tentang hak-hak anak, yang diangkat tahun 1989) yang menyajikan salah satu kasus paling komprehensif mengenai larangan hukuman fisik terhadap anak.
CRC mulai berlaku pada tahun 1990, dan menyatakan bahwa semua pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental. Dalam Komentar Umum 8 tahun 2006, Komite Hak Anak menyatakan kewajiban semua pihak negara untuk bergerak cepat untuk melarang dan menghilangkan semua hukuman fisik dan semua bentuk hukuman kejam atau merendahkan lainnya dari anak-anak. (*)










