Scroll untuk baca artikel
EkbisHeadline

Ada 3 Poin Perundingan Freeport dan ESDM yang Tidak Bisa Dinegosiasikan

×

Ada 3 Poin Perundingan Freeport dan ESDM yang Tidak Bisa Dinegosiasikan

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.com – Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid mengungkap 3 poin dalam perjanjian kerjasama antara PT Feeport dengan Pemerintah Indonesia (Kementerian ESDM) yang tidak bisa dinegosiasikan. Tidak bisa ditawar lagi oleh pihak PT Freeport Indonesia.

“Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya,” tegas Hadi dalam siaran persnya, Kamis (6/4/2017).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sikap Kementerian ESDM dalam perundingan bersama PT Freeport adalah memastikan 3 poin dipenuhi, yakni pertama PT Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, kedua membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan ketiga divestasi saham hingga 51%.

Berita Terkait:  Pramono Anung: Belum Ada Agenda Bicara Freeport

Pada perundingan dengan PT Freeport Indonesia ini, dikatakan Hadi, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017.

“Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi mineral, serta memperkuat  kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51% saham,” pungkas Hadi. (sng/sm/es)