Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Ini Langkah Dani Ramdan Maksimalkan Serapan Anggaran 2023

×

Ini Langkah Dani Ramdan Maksimalkan Serapan Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan terapkan langkah strategis dalam memaksimalkan serapan anggaran tahun 2023. Salah satunya yaitu dengan penandatanganan perjanjian kinerja untuk satu tahun kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu, disampaikannya pada saat Pengesahan dan Penyerapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (PDA) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruangan Rapat mamun Nawawi, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat pada Jumat (01/06).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

 Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tahun anggaran 2023.

Berita Terkait:  Dani Ramdan Berharap AOB Berkontribusi dalam Pembangunan Bekasi

“Pertama, dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) itu agar disusun rencana aksi, kinerja. Kalau DPA tinggal dilaksanakan. Seusai anggaran, dari bulan ke bulan dalam serapan anggaran kegiatan dan kami targetkan,” ujar Dani Ramdan.

Dengan itu, kata dia, proses serapan akan terukur. Misalnya, pada triwulan satu, minimal sudah 20 persen lalu, triwulan kedua sudah 50 persen dan triwulan ke tiga 75. Sedangkan, untuk sisanya bisa diselesaikan pada triwulan empat.

Berita Terkait:  Dani Ramdan Minta Akselerasi Penyerapan Pengangguran di Bekasi

“Dengan seperti itu, akan lebih ringan dan tidak menumpuk di akhir tahun,” harapannya.

Dani melanjutkan jika seluruh perangkat akan menandatangani perjanjian kinerja untuk satu tahun. Dengan begitu setiap OPD akan mengetahui apa yang akan dikerjakan pada tahun ini.

“Jadi, dalam satu tahun akan mengerjakan apa dan pencapaiannya apa saja. Terus disusun dalam rencana aksi bulanan. Rencana aksi bulanan tersebut, jadi indikator kinerja. Tidak hanya perangkat daerah, individunya, kepala dinas mencapai apa, sekretaris, hingga tingkat kabid, camat, kasi,” jelasnya. (Dan)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca