Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK).
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing, omzet, dan kualitas produk para pengusaha mikro kecil.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum gratis ini merupakan implementasi dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48.
Pasal itu mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan konsultasi hukum bagi UMK.
“Kami bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang, untuk memberikan layanan hukum ini. Program ini seharusnya berjalan pada Maret 2024, tapi kami sudah mulai sejak Januari 2024,” kata Eddy belum lama ini, Senin (15/1/2024).
Eddy menambahkan, layanan hukum ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh UMK yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berstatus warga negara Indonesia.
Layanan ini meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.
“Kami berharap UMK semakin melek hukum dan fokus meningkatkan omzet. Kami juga mendorong penyelesaian perkara secara nonlitigasi, yaitu tanpa melalui pengadilan,” ujar Eddy.
Sementara, Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani oleh layanan hukum ini, antara lain wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan, dan sengketa pajak.
“Sejak ada layanan ini, teman-teman UMK sangat antusias. Pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96 UMK, dan pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.
Jani menambahkan, layanan hukum ini dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB. Untuk menghubungi layanan ini, dapat mengontak call center Dinkop UKM 081325090971/ 081325775290 atau call center pusat 021-52992823 atau 085218206679.
Salah satu pelaku UMK, Mika, mengaku bersyukur dengan adanya layanan hukum gratis ini. Ia berharap dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum, terutama terkait hak kekayaan intelektual.
“Saya baru dua tahun menggeluti UMK. Saya ingin mendapatkan bantuan hukum jika ada masalah dengan HAKI produk saya,” tutur Mika. (sp/pr)