Suarapena.com, JAKARTA – Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BPOM meningkatkan pengawasan peredaran pangan. Hasilnya, hingga 17 Desember 2025, ditemukan pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak senilai lebih dari Rp42 miliar, baik di toko fisik maupun platform online.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut, pengawasan difokuskan pada sarana yang berisiko tinggi, termasuk toko perbatasan dan e-commerce.
“Produk ilegal banyak masuk lewat jalur tikus perbatasan dan dijual online tanpa pemeriksaan,” ujar Taruna dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
BPOM memeriksa 1.612 sarana pangan di 38 provinsi, dengan hasil 563 sarana tidak memenuhi ketentuan. Jenis temuan terbanyak adalah
pangan tanpa izin edar (TIE): 73,5 persen, lalu pangan kedaluwarsa: 25,4 persen, dan pangan rusak: 1,1 persen.
Produk ilegal mayoritas impor dari Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok, seperti minuman serbuk, pasta, mi, dan olahan daging. Sementara pangan kedaluwarsa dan rusak banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia, akibat rantai pasok panjang dan penyimpanan kurang tepat.
Selain pengawasan offline, BPOM melakukan patroli siber di 2.607 tautan online, menemukan 1.583 menjual TIE dan 1.024 menjual pangan berbahaya. Nilai ekonomi temuan online mencapai Rp40,8 miliar.
BPOM menindaklanjuti temuan dengan pengembalian produk, pemusnahan, hingga sanksi hukum. Taruna mengingatkan, pelaku usaha harus terus memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Karenanya, ia juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan konten penjualan produk ilegal. (sp/pr)










