“Kita sudah melakukan sosialisasi sejauh ini sudah 15 Kecamatan dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, kecamatan yang jauh dari Pemda seperti Tarumajaya, dan Muaragembong alhamdulillah sudah kita sosialisasikan ke sana,” jelasnya.
Lebih lanjut Sarwoko menyampaikan manfaat dengan dimilikinya NIB oleh para pelaku UMKM ini mampu meningkatkan investasi mikro di wilayah tersebut dan dapat mempermudah akses para pelaku dalam mendapatkan permodalan usaha.
“Dengan tersosialisasinya OSS di wilayah kecamatan dan dimilikinya NIB oleh pelaku UMKM bisa meningkatkan investasi mikro di wilayah tersebut, karena NIB sebagai legalitas usaha, NIB juga bisa mempermudah akses untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha,” terangnya.
Dia berharap kesempatan dan manfaat yang didapat tersebut dapat diikuti oleh para pelaku UMKM. Selain itu Pemkab Bekasi melalui dinas terkait akan dapat memfasilitasi pelatihan, pembinaan keterampilan usaha sesuai domisilinya.
“Dengan NIB yang dimiliki pelaku UMKM juga pemerintah dengan mudah dapat memberikan program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan, jadi secara tidak langsung manfaatnya bisa meningkatkan investasi di wilayah kecamatannya,” tandasnya. (sng/hms)










