Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa jaringan judi online yang marak di Indonesia dioperasikan oleh kelompok mafia dari Kamboja, Laos, dan Myanmar atau biasa disebut Mekong Raya.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menyatakan bahwa para pelaku kejahatan ini terorganisir dan mengoperasikan perjudian online dari wilayah negara-negara Mekong Raya.
“Pelakunya kebanyakan organize ya, ini merupakan transnational organize crime,” kata Krishna Murti, Selasa (25/6/2024).
Krishna menyebut pandemi Covid-19 yang mempercepat perkembangan praktik judi online di seluruh dunia. Pembatasan mobilitas membuat para penjudi di wilayah Mekong beralih ke judi online. Bahkan, praktik ini telah menyebar hingga ke Amerika.
“Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi Covid-19, dan sejak saat itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika,” terang Krishna.
Para bandar judi online di Mekong ini juga telah merekrut pegawai dari Indonesia untuk bekerja di negara-negara target mereka. Kegiatan operasional judi online ini diorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan jaringan tersebut.
“Mereka merekrut orang-orang Indonesia. Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia dan diberangkatkan ke tiga negara tersebut,” ungkap Krishna. (sp/hp)