Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Kejahatan Jalanan, 95 Pelaku Ditangkap dalam 18 Hari

×

Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Kejahatan Jalanan, 95 Pelaku Ditangkap dalam 18 Hari

Sebarkan artikel ini
75 kasus kejahatan jalanan diungkap Polda Lampung, 95 pelaku ditangkap dalam 18 hari.
75 kasus kejahatan jalanan diungkap Polda Lampung, 95 pelaku ditangkap dalam 18 hari.

Suarapena.com, LAMPUNG – Polda Lampung mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 13–31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, 95 tersangka diamankan beserta ratusan barang bukti.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat dan memperkuat kehadiran polisi di titik-titik rawan,” kata Helfi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, keberhasilan tersebut turut didukung penguatan patroli berbasis respons cepat melalui Patroli QR (Quick Response) “JANJI JAGA” yang diterapkan di tingkat Polda hingga polres jajaran. Patroli ini menyasar lokasi dan jam rawan kriminalitas serta mempercepat penanganan laporan masyarakat.

Berita Terkait:  Perampok SPBU di Tangsel yang Ditangkap Ternyata Eks Chief Manager-Terlilit Pinjol

Dari hasil analisis kepolisian, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Pada kasus curat, pelaku umumnya membobol rumah atau bangunan kosong dengan merusak pintu dan jendela menggunakan alat seperti linggis atau obeng.

Sementara itu, pada kasus curas, pelaku melakukan penghadangan di jalan sepi, intimidasi, hingga perampasan barang berharga milik korban. Adapun pada curanmor, pelaku menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 410 barang bukti serta uang tunai Rp 18.377.000. Barang bukti itu antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, dan amunisi.

Berita Terkait:  Kasus Kejahatan dalam Catatan Polri Turun Sepanjang 2024

Helfi menegaskan, Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk meningkatkan patroli di wilayah rawan berdasarkan hasil evaluasi berkala.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengintensifkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk penggunaan kunci ganda kendaraan dan pelaporan cepat melalui layanan 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar dia.

Ia menambahkan, tindakan tegas dan terukur akan dilakukan terhadap pelaku yang melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca