Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 7 Tersangka Ditahan

×

Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 7 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sindikat BBM dan LPG subsidi terungkap di Sulsel, 7 tersangka ditahan, 4 Buron, Selasa (2/6/2026).
Sindikat BBM dan LPG subsidi terungkap di Sulsel, 7 tersangka ditahan, 4 Buron, Selasa (2/6/2026).

Suarapena.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan kasus yang melibatkan armada kapal tanker tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Tim Pidana Khusus (Pidkus) Bareskrim Polri.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara serta masyarakat,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Dermaga Hatta, Terminal Peti Kemas Makassar, Selasa (2/6/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, Komandan Lantamal VI Makassar, serta perwakilan BPH Migas dan PT Pertamina Regional Sulawesi.

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula dari penindakan terhadap tujuh unit truk tangki pada 26 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan manipulasi manifest pengangkutan BBM. Dalam dokumen tersebut tercantum muatan awal sebanyak 30 kiloliter (KL), namun data tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berita Terkait:  Kesiapan Energi, Infrastruktur, dan Mitigasi Bencana Disorot DPR Jelang Libur Nataru

Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada aktivitas kapal tanker MT Bakti Satu yang diduga digunakan dalam rangkaian distribusi BBM subsidi secara ilegal.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Seluruhnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, empat orang lainnya yang berinisial AD, FA, RN, dan MB masih dalam pengejaran petugas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal tanker MT Bakti Satu beserta dokumen terkait, dua unit kapal Ship to Ship Oil Barge (SPOB), tujuh unit truk pengangkut, dua unit mesin alkon, serta selang sepanjang 500 meter.

Selain itu, petugas juga mengamankan 120 kiloliter BBM jenis biosolar subsidi yang diduga menjadi objek tindak pidana.

Menurut penyidik, barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Selain kasus kapal tanker, Polda Sulsel bersama jajaran Polres juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Maret hingga Mei 2026.

Djuhandhani menyebutkan, selama periode tersebut pihaknya menangani 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka.

Berita Terkait:  Subsidi BBM Tidak Lagi Buat Ojek Online Dikritik DPR

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, dan enam unit dump truck.

Polisi juga menyita 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, 229.123 liter solar subsidi, 3.031 liter pertalite, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Djuhandhani menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah agar subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Ia mengatakan, pihaknya selama ini menerima berbagai laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap informasi yang diterima.

“Selama ini kami sering menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Mungkin kami terlihat diam, namun kami tetap bekerja dan konsisten melakukan upaya penindakan,” ujar Djuhandhani.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG subsidi di Sulawesi Selatan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” kata dia. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca