Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung akan ditutup selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Farhan, dan akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi.
Farhan mengatakan, penutupan tempat hiburan malam merupakan kebijakan yang bersifat wajib dan rutin diterapkan setiap bulan Ramadan, sebagaimana juga diberlakukan pada hari besar keagamaan lainnya.
“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar,” kata Farhan, Jumat (13/2/2026).
Surat edaran tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Dengan terbitnya aturan itu, seluruh pelaku usaha hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan.
Menurut Farhan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di Kota Bandung.
Pemkot Bandung, lanjut dia, juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi. Aparat kewilayahan bersama instansi terkait akan dilibatkan dalam proses pengawasan.
Meski demikian, Farhan belum merinci sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita ingin suasana Kota Bandung tetap tertib dan saling menghormati selama bulan Ramadan,” ujarnya. (sp/ky)










