Suarapena.com, JAKARTA – Menjelang periode sibuk angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan kembali komitmennya terhadap lingkungan bebas asap rokok di dalam kereta api.
Sejak tahun 2012, KAI telah menerapkan kebijakan ketat yang melarang merokok di seluruh area kereta, termasuk di gerbong makan dan toilet.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dengan KAI adalah pengalaman yang sehat dan menyenangkan bagi semua penumpang,” ujar Joni Martinus, VP Public Relations KAI, Kamis (21/3/2024).
“Kereta api kami adalah zona bebas asap rokok, dan kami serius dalam menegakkan aturan ini,” lanjut dia.
Untuk meningkatkan kesadaran, KAI menggunakan pengumuman audio dan stiker informatif sebagai peringatan. Penumpang yang tertangkap merokok akan segera diturunkan dari kereta.
Pada tahun 2023, sebanyak 115 pelanggar telah diturunkan, dan hingga Maret 2024, sudah ada 25 penumpang yang menghadapi konsekuensi serupa.
KAI juga telah menyediakan area khusus bagi penumpang yang merokok di stasiun-stasiun, terletak strategis jauh dari kerumunan umum, untuk memastikan bahwa mayoritas ruang publik tetap bebas dari asap rokok.
“Inisiatif ini adalah bagian dari upaya kami mendukung pemerintah dalam menciptakan kawasan tanpa rokok,” tambah Joni.
“Dengan aturan ini, kami berharap dapat memberikan pengalaman mudik Lebaran yang lebih ceria dan bermakna bagi semua penumpang kami,” pungkasnya. (sp/pr)