SUARAPENA.COM – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto imbau siswa tangkal berita hoax. Hal ini disampaikan oleh Indarto sat menjadi nara sumber dalam acara festival literasi, gerakan literasi sekolah di SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).
Di tengah derasnya informasi digital saat ini, Indarto berharap agar pelajar mampu memahami berlakunya Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam undang-undang ITE pelaku yang menyebarkan berita hoax atau yang mentransmisikan ini bisa terkena jerat hukum,” jelas Indarto di hadapan para pelajar.
Dengan adanya Undang-undang ITE yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik melalui media elektronik, diharapkan siswa turut menyaring informasi sebelumnya disebarkan. Berbeda dengan pembuat hoax yang tidak menyebarkan, pelaku penyebar informasi hoax lebih berpotensi terkena jerat hukum.
“Apalagi jika ada pihak yang dirugikan dan menimbulkan kegaduhan,” sambung Indarto.
Selanjutnya, apabila didapati informasi hoax yang diterima sementara informasi atau berita tersebut bisa merugikan, maka sebaiknya dilakukan pelaporan.
“Untuk menanggulanginya lebih baik lapor polisi, jangan sampai kita ikut menjadi pelaku penyebaran berita hoax,” tegas Indarto. (sng)