Suarapena.com, BEKASI — Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan prostitusi online melalui aplikasi Michat di kosan 28 Jatisampurna, Kota Bekasi.
Jaringan prostitusi online tersebut dikendalikan oleh seorang wanita paruh baya berinisial A alias Oma (52) selaku mucikari sebagai pemiliki usaha salon dan tempat laundry, yang masih di wilayah yang sama yakni di jalan cempaka Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna.
Dari pengungkapan eksploitasi anak di bawa umur itu, polisi dari Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota juga menahan tersangka inisial D sebagai perekrut calon korban yang diantar ke tempat Oma.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus TTPO itu atas dasar LP/B/2945/X/2023/SPKT.Satreskrim/Restro Bks Kota, Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2023.
Pelapor merupakan salah satu orang tua korban AJR umur 15 tahun. Awalnya, tersangka ada dua orang yang pertama inisial D dan satu lagi A alias OMA.
“Tersangka Inisial D seorang pria 18 tahun awalnya berkenalan dengan korban AJR (15) disebuah aplikasi. Kemudian dari kenalan itu korban diajak libur ke Bali,”ungkap Kasat Firdaus.
Namun demikian, terungkap korban diajak ke rumah A alias OMA. Kemudian korban dirayu, dibujuk dan dijanjikan untuk di pekerjakan di situ.
“Dengan bujukan tersangka OMA, akhirnya korban mau menerima tawaran itu di kosan 28,” ungkapnya.
Setelah korban bersedia bekerjasama, pelaku D akhirnya menawarkan korban melalui aplikasi Michat.
“Selama 3 bulan, pelaku sudah melayani 128 tamu yang berhasil dicari untuk dilayani korban,”ungkap Kasat.
Dari hasil pengungkapan diperoleh keterangan dari tersangka A alias OMA bahwa dia menjalani profesi tersebut atau tindak pidana perdagangan orang lebih kurang satu tahun.
Para korban dijajakan oleh tersangka D yang bertindak sebagai joki dengan harga 250 sampai dengan 400 ribu pertama.
Dari setahun hasil mengeksploitasi anak itu, tersangka A alias OMA (52) mendapatkan uang 36 juta rupiah.
Korban mendapat uang hasil melayani tamu hanya 50 ribu setiap tamu dan tersangka D mendapat 50 ribu rupiah, selebihnya diambil Tersangka A
“Uang itu digunakan tersangka untuk ke mall, belanja dan juga untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan dari kedua tersangka sudah ada 8 orang yang menjadi korban eksploitasi seksual 2 anak-anak dan 6 dewasa,”papar Firdaus.
Peran dari dia tersangka adalah D sebagai perekrut dan menjalani pelanggan atau Joki, sedangkan tersangka A alias OMA menyediakan tempat tinggal dan laundry kepada korban di kosan 28 Jl. Cempaka RT 002/001 kelurahan Jatisampurna kecamatan Jatisampurna.
Polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya akta lahir milik korban AJR, pakaian korban, 2 unit hp milik tersangka D dan A alias OMA, buku tabungan beserta ATM dan alat kontrasepsi milik tersangka A alias OMA.
Kedua tersangka berisinial D dan A alias OMA (perempuan 52) dijerat dengan pasal 88 junto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat (1) Junto pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.