Hal ini sangat berbeda dengan JAMKESDA ataupun BPJS sekalipun, Kartu Sehat berbasis NIK tidak lagi memerlukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), atau bahkan monthly payment (bayar bulanan) sehingga memperpendek secara prosedural untuk mendapatkan layanan kesehatan serta jaminan kelayakan kehidupan bagi warga di Kota Bekasi.
Seiring waktu permasalahan kerap muncul dalam mekanisme KS-NIK mulai dari penolakan beberapa rumah sakit yang dikarenakan tunggakan-tunggakan pembayaran serta lambatnya penanganan dari pihak rumah sakit tersebut. Belum lagi internal dari legislator yang baru saja mendukung rekomendasi Pansus 31 DPRD Kota Bekasi yang di inisiasi oleh kubu PKS yang menyoroti overbudgeting anggaran kartu sehat yang semula dianggarkan sebesar Rp 175 miliar, lalu membengkak menjadi Rp 420 miliar. Dan mencoba untuk mengintegrasikan KS-NIK dengan BPJS.
Lalu sebenarnya yang harus dilihat disini adalah, jika dari dana untuk masyarakat Kota Bekasi sendiri kenapa harus hitung-hitungan? Pada dasarnya kita sebagai masyarakat yang baik sudah menunaikan kewajiban dengan membayar pajak. Setidaknya warga juga punya hak untuk menuntut fasilitas kesehatan yang cukup dan layak.
Peranan KS sangat vital di Kota Bekasi sudah banyak manfaat diterima warga. Ini merupakan jaminan “hadiah” kelayakan kesehatan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi, yang diperuntukkan bagi masyarakat.










