Jika KS-NIK ini terintergrasi dengan BPJS berarti akan adanya bayaran iuran bulanan. Jika dikomparasi, iuran BPJS Kesehatan, sakit ataupun tidak sakit harus bayar. Sedangkan menilik dari efisiensi berbasis kesehatan publik, masyarakat di Kota Bekasi lebih mempercayai menggunakan KS-NIK daripada BPJS, karena gratis tidak perlu iuran apapun.
Di lain hal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengevaluasi program KS-NIK bagi warga. Putusan tersebut menegaskan untuk para pemegang kartu BPJS Kesehatan tak lagi dapat menggunakan fasilitas KS-NIK baik di puskesmas maupun rumah sakit secara bersamaan terhitung 1 Februari 2019 dan mengubah sistem rujukan pengguna KS-NIK menjadi berjenjang. (*)









