SUARAPENA.COM – Majelis hakim PN Cibinong menolak gugatan pasangan calon 03 Ade Jaro-Inggrid Kansil pada sidang yang berlangsung Rabu (15/5/2019).
“Majelis hakim berpendapat kewenangan yang berkaitan dengan sengketa Pilkada merupakan tugas pokok dan fungsi dari Mahkamah Konstusi,” kata Fitriari dari Law Firm Usep Supratman, kuasa hukum Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan persnya Kamis (16/5/2019).
Dalam amar putusannya, gugatan perdata dengan nomor pokok 304/Pdt.6/2018/PN itu Ketua Majelis Hakim Ben Ronald P. Situmorang didampingi anggota majelis Tira Tirtona dan Andri Falahandika menyatakan menolak gugatan penggugat karena eksepsi dari tergugat dan turut tergugat tentang kewenangan absolut diterima oleh majelis hakim.
Didampingi Rosadi dan Deni Firmansya dan Ikhsan Andrias, Fitriati menjelaskan, putusan majelis hakim seusai dengan pertimbangan hukum yang diajukan pihaknya tentang kewenangan absolut dari pengadilan. Dengan putusan tersebut maka posisi Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor yang sudah dilantik secara hukum tidak bisa diganggu gugat lagi.










