Suarapena.com, BEKASI – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka jejak baru.
Kali ini, penyidikan merambah ke Kota Bekasi dan menyentuh pengelolaan sumur minyak dan gas bumi (migas) di Lapangan Jatinegara yang dikelola BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Kejagung tengah mendalami kerja sama operasi (KSO) antara BUMD tersebut dan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berlangsung sejak 2010. Perusahaan yang disebut berbasis di British Virgin Islands itu diduga memiliki keterkaitan dengan pengusaha Riza Chalid, yang hingga kini masih menjadi buron.
Pengembangan perkara ini menambah panjang mata rantai penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola migas yang sebelumnya berpusat pada transaksi impor bahan bakar minyak (BBM), dugaan penggunaan broker, hingga penjualan solar nonsubsidi.
Dalam perkara utama yang ditangani Kejagung, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Februari 2026.
Kerry dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan diwajibkan membayar uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, Riza Chalid masih berstatus buron di luar negeri dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menelusuri dugaan keterkaitan jaringan bisnis migas tersebut dengan pengelolaan Lapangan Jatinegara di Kota Bekasi.
Kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy menjadi salah satu objek yang diperiksa. Kerja sama tersebut diduga bermasalah karena disebut berlangsung tanpa persetujuan DPRD maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 triliun.
Namun, besaran kerugian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu dibuktikan berdasarkan hasil penghitungan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kini diambil alih oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik.
Di antaranya Kantor Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kantor BUMD PT Migas Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy di Jakarta.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan migas tersebut.
Perkembangan penyidikan ini mendapat perhatian dari Ketua Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib), El Gusti.
Ia meminta masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Masyarakat dan semua pihak hendaknya menghormati perkembangan proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung. Kita harapkan tidak ada opini liar yang berkembang di publik,” ujar El Gusti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut El Gusti, pengembangan penyidikan ke KSO PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy dapat menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan keterkaitan pengelolaan migas daerah dengan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
“Pengembangan kasus ini merupakan langkah yang sangat tepat. Kasus pengelolaan migas di daerah ini merupakan akumulasi dari jalinan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sejak 2018. Penelusuran ini menjadi kunci penting untuk menemukan buronan negara Riza Chalid,” katanya.
Kini, penyidikan Kejagung akan menjadi penentu sejauh mana keterkaitan antara kerja sama pengelolaan migas di Kota Bekasi dengan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Sejumlah fakta dalam perkara tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. (sp/pr)







