Suarapena.com, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat tahun 2024 adalah hasil kerja keras bersama seluruh elemen pemerintah daerah, tanpa klaim keberhasilan sepihak.
Menurut Sardi, keberhasilan ini tak lepas dari kontribusi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang turut berperan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pemerintah yang juga berperan aktif.
“Dari Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, BPK, hingga Inspektorat, semua punya peran vital. Jadi, tak ada pihak yang boleh mengklaim keberhasilan ini sendirian,” tegas Sardi, Selasa (27/5/2025).
Opini WTP sendiri adalah penghargaan tertinggi dari BPK yang menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Sardi berharap semangat kolaborasi ini terus berlanjut agar tata kelola keuangan Kota Bekasi semakin solid ke depannya.
Lebih lanjut, Sardi menjelaskan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci utama keberhasilan ini. BPK menjalankan fungsi audit dan memberi rekomendasi solusi, Pemda bertindak cepat menindaklanjuti, dan DPRD melakukan pengawasan ketat terhadap APBD.
Sebagai apresiasi atas dedikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, Sardi berharap tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dikurangi, bahkan ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.
Meski meraih WTP, Pemkot Bekasi mendapat catatan khusus terkait proses pelepasan kepemilikan modal dalam pemisahan delapan wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi yang belum selesai sesuai ketentuan. Hal ini memengaruhi keandalan laporan neraca per 31 Desember 2024.
Selain itu, perbaikan telah dilakukan menyusul temuan BPK pada 2023, yakni terkait pengadaan alat olahraga di Dispora dan perangkat teknologi informasi di Disdik yang sempat dilakukan secara proforma. Tindak lanjut seperti penyetoran ke kas daerah dan penerbitan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sudah dijalankan sehingga laporan keuangan kembali wajar. (Ads)










