Suarapena.com, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menertibkan dua tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, dan Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang.
Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan aspirasi masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah liar di kedua lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat keberadaan TPS liar.
“Keberadaan TPS liar tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar,” kata Wawan, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, DLH Kota Tangerang mengerahkan sekitar 50 personel yang berasal dari berbagai wilayah operasional. Selain itu, proses pembersihan juga didukung dua armada truk dan 10 bentor untuk mengangkut sampah yang menumpuk di lokasi.
Menurut Wawan, upaya penataan tidak berhenti pada proses pembersihan. Setelah area dibersihkan, DLH langsung melakukan penghijauan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.
“Melalui Tim Pertamanan, sejumlah pohon ditanam di lokasi bekas TPS liar sebagai upaya mempercantik kawasan sekaligus mencegah area tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghijauan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
DLH Kota Tangerang mengajak warga untuk ikut menjaga hasil penataan yang telah dilakukan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Pemerintah Kota Tangerang juga terus mendorong kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan tidak memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal. (sp/pr)










