Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dimulai setelah DPR menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR, dan diperkirakan akan memakan waktu hingga rampung.
“Sesuai mekanisme yang ada, kita akan fokus membahas KUHAP terlebih dahulu,” ujar Puan dalam keterangnnya, Kamis (8/5/2025).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Sebelum masuk ke tahap pembahasan, pihaknya akan mengumpulkan berbagai pandangan dari masyarakat dan elemen terkait agar keputusan yang diambil benar-benar matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan terburu-buru. Kami ingin mendengar pendapat dari seluruh elemen masyarakat terlebih dahulu. Karena jika dipaksakan, proses ini bisa berisiko tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah Puan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam acara peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025), Prabowo menyatakan bahwa undang-undang ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan oleh koruptor. (r5/we)