Suarapena.com, BEKASI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi hingga memasuki triwulan III 2026 telah mencapai 65,16 persen.
Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat sejumlah sektor pajak yang realisasinya belum optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi M. Solikhin mengatakan, dari 11 jenis pajak daerah, pajak reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sektor dengan realisasi yang masih relatif rendah.
“Posisi sekarang PAD di 65,16 persen. Kalau dari 11 pajak ini, yang masih kecil itu pajak reklame sekitar 61,56 persen,” kata Solikhin, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, realisasi BPHTB bahkan baru mencapai 39,58 persen.
Menurut Solikhin, capaian BPHTB sangat berkaitan dengan aktivitas transaksi jual beli properti di tengah masyarakat.
“BPHTB ini kan terkait dengan kondisi masyarakat, membeli properti, ya, di 39,58 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah sektor pajak daerah telah mencatat realisasi di atas 70 persen.
Pajak makanan dan minuman misalnya, telah mencapai 78,97 persen. Kemudian pajak jasa parkir sebesar 76,68 persen, pajak kesenian dan hiburan 75,11 persen, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik mencapai 78,37 persen.
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah mencapai 73,55 persen, sedangkan pajak jasa hotel berada di angka 70,56 persen.
Untuk penerimaan dari sektor opsen, realisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat 61,82 persen. Adapun Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 59,24 persen.
Solikhin mengatakan, pajak reklame dan BPHTB masih menjadi sektor yang perlu didorong hingga akhir tahun.
“Memang sepertinya yang agak kurang di reklame sama BPHTB. Yang ini kan terkait orang transaksi jual beli properti,” katanya.
Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor kendaraan bermotor, Bapenda Kota Bekasi melakukan penelusuran bersama Samsat.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui operasi gabungan di berbagai lokasi, mulai dari kawasan pabrik, tempat-tempat umum, hingga pusat perbelanjaan.
“Upaya yang kita lakukan, contohnya PKB-BBNKB ini kita penelusuran dengan Samsat melakukan operasi bareng. Ada yang di pabrik, di tempat-tempat umum, di mal. Itu bareng kita melakukan operasi gabungan dengan Samsat,” ujar Solikhin.
Sementara untuk BPHTB, Bapenda mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengendalikan penerimaan dari sektor tersebut.
Pasalnya, penerimaan BPHTB sangat bergantung pada aktivitas transaksi properti masyarakat. Kondisi daya beli pun dinilai turut memengaruhi transaksi jual beli properti.
“Untuk BPHTB ini karena memang yang agak di luar kontrol kita, karena terkait jualan properti. Mungkin ada kaitannya dengan daya beli masyarakat, yang sedikit kurang bagus,” katanya. (sp/wb)







