Suarapena.com, TANGERANG – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan temuan terkait produk impor yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias ilegal.
Dalam ekspose yang digelar di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten, hari ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan lebih dari 1,6 juta unit barang impor dari Tiongkok yang nilainya mencapai Rp18,85 miliar.
Barang-barang yang diamankan meliputi berbagai kategori, mulai dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, hingga produk besi dan baja. Sejumlah pelanggaran serius ditemukan pada produk-produk ini, termasuk tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia, serta tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan.
“Pengawasan ini dimulai dari temuan di media sosial yang mempromosikan distribusi produk impor secara daring. Kemendag bergerak cepat untuk menindak produk yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Menteri Budi Santoso, Kamis (22/5/2025).
Produk yang diamankan antara lain 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) tanpa sertifikasi SNI, lebih dari 600 ribu sarung tangan yang melanggar aturan label bahasa Indonesia, hingga ribuan produk lain yang tidak memiliki dokumen impor yang sah. Termasuk juga, barang-barang yang melanggar ketentuan barang dilarang impor seperti kapak dan gunting dua tangan.
“Pengawasan ini adalah bentuk komitmen Kemendag untuk melindungi pasar domestik dan konsumen dari produk ilegal yang merugikan industri dalam negeri,” tegas Menteri Budi Santoso.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendag juga memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk melengkapi dokumen impor yang sah. Selama proses pendalaman, barang-barang yang terindikasi melanggar peraturan akan ditarik dari pasar, dan pelaku usaha bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Dari pihak legislatif, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah ini. Ia menyatakan bahwa produk impor yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga bisa mengganggu daya saing industri dalam negeri serta mengurangi potensi penerimaan pajak negara.
“Kami minta agar pengawasan ini terus ditingkatkan agar produk ilegal tidak merusak pasar dan industri kita,” ujar Darmadi.
Ekspose ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang, Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan instansi terkait lainnya. (sp/pr)







