Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Rp 16,8 Miliar

×

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Rp 16,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gas subsidi yang dioplos oleh orang yang tak bertanggungjawab merugikan negara hingga miliaran rupiah. 10 orang jadi tersangka dan ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Gas subsidi yang dioplos oleh orang yang tak bertanggungjawab merugikan negara hingga miliaran rupiah. 10 orang jadi tersangka dan ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di dua wilayah ibu kota, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Aksi pengoplosan ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 16,8 miliar, dan berhasil menahan 10 orang tersangka.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung dengan ukuran lebih besar, seperti 12 kg dan 50 kg.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Barang bersubsidi harus disalurkan dengan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).

Berita Terkait:  7 Tersangka Ditangkap, Polri Berhasil Amankan 220 Kg Sabu

Di Jakarta Utara, polisi menangkap lima pelaku di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, pada Sabtu (17/5/2025). Kelima pelaku—KF, MR, W, P, dan AR—terbukti menyuntik LPG subsidi 3 kg ke tabung berukuran 12 kg, kemudian menjualnya seolah-olah sebagai LPG nonsubsidi. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang yang berinisial RT, yang kini masih buron.

Sementara di Jakarta Timur, polisi menangkap lima tersangka lainnya—BS, HP, JT, BK, dan WS—di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap. Mereka membeli gas subsidi dari pangkalan-pangkalan dan warung, lalu mengoplosnya ke dalam tabung berbagai ukuran, dari 5,5 kg hingga 50 kg, sebelum menjualnya ke sejumlah wilayah Jakarta.

Berita Terkait:  Hotel Aruss Semarang Diduga Dibiayai dari TPPU, Polisi Ungkap Modus Operandinya

Menurut polisi, BS adalah otak di balik jaringan pengoplosan ini dan berperan sebagai pemodal utama. Ia bertanggung jawab atas semua operasional, mulai dari pembelian gas hingga pembayaran gaji karyawan gudang. Praktik pengoplosan di Jakarta Utara sudah berlangsung selama 1,5 tahun, sementara di Jakarta Timur berlangsung selama 1 tahun.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian akibat kegiatan ilegal ini adalah Rp 16,8 miliar,” ungkap Brigjen Nunung.

Berita Terkait:  Kasus Pencucian Uang Judi Online, Tersangka Sembunyikan Dana Lewat Perusahaan Cangkang

Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP.

Brigjen Nunung menegaskan, penindakan tegas terhadap praktik pengoplosan gas ini penting untuk memberi efek jera dan memastikan subsidi negara sampai kepada masyarakat yang berhak. “Kami akan terus memantau dan memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca