Suarapena.com, JAKARTA – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bahwa pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait, yang dalam hal ini adalah Kemendagri.
Plh. Direktur Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Edi Samsudin Nasution mengatakan, Diklat PPNS Penegak Perda dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 8 Desember 2022 bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Sebanyak 120 aparatur Pemda dari berbagai OPD menjadi peserta Diklat.
“Kerja sama ini dijalin tak terlepas sebagai upaya Kemendagri dalam mendukung pemerataan jumlah PPNS Penegak Perda pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya di tahun yang sama, Ditjen Bina Adwil Kemendagri telah memfasilitasi 120 aparatur Pemda lainnya. Pelaksanaan Diklat ini telah difasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri bekerja sama dengan Lemdiklat Polri sejak tahun 2014.










