Scroll untuk baca artikel
News

Kini KTP Bisa Diakses Lewat Smartphone, Simak Cara Buat dan Syaratnya

×

Kini KTP Bisa Diakses Lewat Smartphone, Simak Cara Buat dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Cara dan syarat membuat identitas kependudukan digital alias KTP Digital melalui smartphone.

Suarapena.com, BANDUNG – Kini, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi repot membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik ke mana-mana. Dengan hadirnya Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP kini dapat diakses langsung melalui smartphone, memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.

IKD ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, menggantikan format KTP elektronik (e-KTP) dan disediakan dalam bentuk aplikasi digital.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Apa Itu IKD?

IKD adalah inovasi terbaru dalam dunia kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses data kependudukan secara digital lewat aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berita Terkait:  Disdukcapil Buka Layanan Aktifasi Identitas Kependudukan Digital di UMT

Aplikasi ini menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari kemudahan dalam pelayanan publik hingga pencegahan pemalsuan data.

Tak hanya berfungsi sebagai bukti identitas digital, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur canggih seperti data keluarga, tanda tangan elektronik, serta pelacakan layanan.

Keunggulan IKD

Dengan menggunakan IKD, masyarakat dapat mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, mempermudah verifikasi data, dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Salah satu fitur unggulan adalah pencegahan tangkap layar, yang meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi.

Berita Terkait:  Disdukcapil Buka Layanan Aktifasi Identitas Kependudukan Digital di UMT

Selain itu, IKD juga menawarkan kemudahan pemantauan layanan, memudahkan pengurusan dokumen secara lebih efisien.

Lantas Bagaimana Cara Membuat IKD Secara Mudah?

Untuk mendapatkan IKD, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana:

  1. Unduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
  2. Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi.

  3. Lakukan pemindaian wajah menggunakan teknologi Face Recognition.

  4. Scan QR Code yang didapatkan di kantor Dinas Dukcapil.

  5. Aktivasi aplikasi dengan kode yang dikirimkan ke email terdaftar.

  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Menggunakan IKD

Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Memiliki email yang aktif.

Menggunakan smartphone berbasis Android atau iOS.

Namun, penting untuk dicatat bahwa proses pendaftaran IKD harus didampingi oleh petugas Disdukcapil, karena verifikasi data menggunakan teknologi face recognition memerlukan prosedur yang ketat.

Dengan adanya IKD, masyarakat bisa lebih mudah mengakses data kependudukan mereka kapan saja dan di mana saja tanpa harus khawatir akan kehilangan atau kerusakan fisik KTP. Kini, era digital semakin terasa nyata dalam setiap aspek kehidupan kita. (sp/rob)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca