Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai dengan tugas dalam proses Pemilu 2024 lalu.
Dede menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses berakhir dan sidang DPR kembali dibuka. “Kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang sangat serius ini,” ujarnya menanggapi sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU pada Rabu (22/10/2025).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara, khususnya yang bersumber dari APBN, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. “Fasilitas negara semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai pejabat publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Dede.
Terungkap dalam sidang DKPP pada Selasa (21/10/2025), bahwa Ketua dan empat anggota KPU, yaitu Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat, melakukan 59 kali perjalanan dengan menggunakan jet pribadi sewaan selama Pemilu 2024. Ironisnya, tidak ada satu pun perjalanan tersebut yang bertujuan untuk distribusi logistik pemilu, meskipun hal itu sebelumnya pernah mereka akui. (r5/aha)










